Lembaga yudikatif di indonesia memegang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif. pasal 24 ayat (1) uud 1945 mencantumkan pengertian kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. salah satu tugas dari lembaga yudikatif yaitu memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum seperti yang terjadi pada tahun 2019. sengketa pemilihan umum presiden indonesia 2019 adalah sebuah persengketaan hasil pemilihan umum presiden indonesia 2019 oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 terhadap komisi pemilihan umum republik indonesia. komisi pemilihan umum ri pada tanggal 21 mei 2019 dini hari telah menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum presiden indonesia 2019 yang ditolak oleh paslon 02, prabowo subianto, karena sumber penetapan hasil tersebut adalah kecurangan. berdasarkan dalil tersebut, prabowo-sandiaga mengajukan pembatalan terhadap keputusan kpu, melalui lembaga
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan pemilu
[answer.2.content]